Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan peran Pemerintah Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan, berada di bawah Camat, dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas utamanya melibatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan untuk Urusan Pemerintahan Umum dan Daerah. Struktur organisasi mencakup Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, sejumlah seksi, Kepala Lingkungan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tata kerja mengatur koordinasi, pengawasan, dan tanggung jawab pimpinan satuan organisasi, dengan rincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat