Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2000

Pembentukan Kelurahan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan 8 Kelurahan di Kabupaten Temanggung. Setiap Kelurahan, sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan, memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan untuk urusan Umum dan Pemerintahan Daerah di wilayahnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kelurahan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2000
Tanggal Berlaku
23 Desember 2000
Sumber
LD Tahun 2000 No.25
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan