Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, antara lain menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengatur mekanisme keanggotaan, pencalonan, dan penetapan anggota BPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat