Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 15 ayat (3J dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:. Pasal 15 ( 1) Bagi tenaga fungsional tertentu diberikan TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebesar selisih antara tunjangan fungsional tertentu dengan TIPP sesuai kelas dan nilai jabatannya. (2) TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) diberikan jika nilai TPP lebih tinggi dari tunjangan fungsional tertentu. (3) Selisih antara tunjangan fungsional tertentu dengan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga fungsional tertentu yang bertugas di inspektorat, BKPSDM, bagian pengadaan barang/jasa sekretariat Daerah, dinas komunikasi informatika, statistik dan persandian, badan perencanaan pembangunan Daerah dan pejabat fungsional tertentu melalui penyetaraan dari jabatan administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat