Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 47 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 15 ayat (3J dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:. Pasal 15 ( 1) Bagi tenaga fungsional tertentu diberikan TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebesar selisih antara tunjangan fungsional tertentu dengan TIPP sesuai kelas dan nilai jabatannya. (2) TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) diberikan jika nilai TPP lebih tinggi dari tunjangan fungsional tertentu. (3) Selisih antara tunjangan fungsional tertentu dengan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga fungsional tertentu yang bertugas di inspektorat, BKPSDM, bagian pengadaan barang/jasa sekretariat Daerah, dinas komunikasi informatika, statistik dan persandian, badan perencanaan pembangunan Daerah dan pejabat fungsional tertentu melalui penyetaraan dari jabatan administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 No.47
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan