Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal yang meliputi Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal, Nama Lembaga, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Evaluasi Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Dan Pembinaan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat