Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Perencanaan Pernbangunan Daerah, Camat, Desa, Pemerintah Pusat,Pemerintah Desa, Perangkat Daerah, Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan , Pembangunan Kawasan Perdesaan, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Daerah, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pihak Ketiga , Tokoh masyarakat, Pendamping Kawasan. Perdesaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, RPJMD Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pengusulan Kawasan Perdesaan, Bagian Ketiga Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan, Bagian Keempat Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Bagian Kelima Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan. BAB V KELEMBAGAAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat