Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 45 Tahun 2023

Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Perencanaan Pernbangunan Daerah, Camat, Desa, Pemerintah Pusat,Pemerintah Desa, Perangkat Daerah, Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan , Pembangunan Kawasan Perdesaan, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Daerah, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pihak Ketiga , Tokoh masyarakat, Pendamping Kawasan. Perdesaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, RPJMD Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pengusulan Kawasan Perdesaan, Bagian Ketiga Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan, Bagian Keempat Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Bagian Kelima Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan. BAB V KELEMBAGAAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
15 September 2023
Tanggal Pengundangan
15 September 2023
Tanggal Berlaku
15 September 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 No.45
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan