KEBijakan-akuntansi-badan-layanan-umum-daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2013 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaam Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, BLUD mengembangkan dan menerapkan
sistem akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
- Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang :
Kebijakan akuntansi Umum SLUD terdiri dari :
a. Kebijakan umum Akuntansi;
b. Kebijakan Keuangan SLUD RSUD Kabupaten Temanggung;
c. Penyajian Laporan Keuangan;
d. Kebijakan Akuntansi Pendapatan;
e. Kebijakan Akuntansi Siaya;
f. Kebijakan Akuntansi Aset;
g. Kebijakan Akuntansi Kewajiban; dan
h. Kebijakan Akuntansi Ekuitas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
- 5 hlm
|