HARGA - SATUAN - POKOK - KEGIATAN - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Kab. Sumedang Tahun 2023 No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa penyusunan rencana kerja ASKPD berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur, dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan BMD dan standar pelayanan minimal Dan harga satuan pokok kegiatan merupakan instrumen yang dijadikan tolak ukur kinerja yang jelas dan penentuan terhadap kewajaran belanja daerah Dan berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (6) Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup tentang HSPK Tahun Anggaran 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PUPR No. 1 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
- 5 Hlm.
|