Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya operasional dan biaya pendukung penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum yang selanjutnya disebut Biaya Operasional dan Biaya Pendukung adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung terdiri dari biaya untuk kegiatan pada tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat