Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian Dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Pada Unit Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian, dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian Dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Pada Unit Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 April 2014
Tanggal Pengundangan
10 April 2014
Tanggal Berlaku
10 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.11
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian, dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan