PERATURAN BUPATI TENTANG SATU DATA INDONESIA DI DAE RAH. BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom 3. Bupati adalah Bupati Gowa. 4. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 5. Dinas Komunikasi, Informatika Stastistik dan Persandian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi, lnfonnatika stastistik dan Persandian Kabupaten Gowa. 6. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Vertikal, Instansi Provinsi dan Instansi Pusat melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 7. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 8. Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 9. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/ atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 10. Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu. 11. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. 12. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 13. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. 14. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini untuk digunakan bersama. 15. Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Gowa adalah wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. 16. Data Warehouse adalah fasilitas dalam pengelolaan serta pemeliharaan data yang didapatkan dari sistem maupun aplikasi operasional. 17.pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pemulihan data. 18. Portal Satu Data di Daerah adalah media bagi-pakai data di tingkat pemerintah daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 19. Pembina Data adalah instansi vertikal lembaga tingkat pusat dan daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan data terkait. 20. Walidata adalah unit pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data. 21. Produsen Data adalah unit pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi Vertikal yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 22. Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian adalah unit pada Perangkat Daerah yang membantu tugas Walidata terkait dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyebarluasan informasi, dan keamanan informasi. 23. Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data adalah unit pada Perangkat Daerah yang membantu tugas Walidata terkait pemeriksaan kesesuaian data dengan prinsip Satu Data Indonesia Daerah dan materi konten. 24. Pengguna Data adalah Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Vertikal, Instansi Provinsi, Instansi Pusat, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN pasal 2 {1) Pengaturan Satu Data Indonesia di Daerah dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah, badan usaha milik daerah dan instansi vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. {2) Pengaturan Satu Data Indonesia di Daerah bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III RUANO LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan ini: a. penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah; b. pola komunikasi Satu Data Indonesia di Daerah; c.penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah; d.pendanaan;dan e. partisipasi pihak lain. BAB IV PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah dilaksanakan oleh: a. pembina data tingkat Daerah; b. walidata tingkat Daerah; c. walidata pendukung; dan d. produsen Data tingkat Daerah. Bagian Kedua Pembina Data Tingkat Daerah Pasal 5 (1) Pembina Data tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembina Data tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pembina Data Statistik yaitu badan pusat statistik Daerah; dan b. Pembina Data Geospasial yaitu Perangkat Daerah yang diberikan penugasan sebagai pengelola simpul jaringan Pemerintah Daerah dalam jaringan informasi geospasial nasional. (3) Pembina Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati. bangian ketiga walidata tingkat daerah pasal 6 (1) Walidata tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: a. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data Indonesia di Daerah , dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (2) Daerah hanya memiliki 1 ( satu) Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas Walidata. (3) Walidata tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bidang yang mengurusi urusan statistik pada Dinas. (4) Walidata tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata Pendukung. Bagian Keempat Walidata Pendukung Pasal 7 (1) Walidata Pendukung dibantu oleh Walidata Pendukung sebagaimana dimakud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Walidata Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian; b. walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data; dan c. walidata Pendukung Validator konten. Pasal 8 (1) Walidata Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas: a. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan b. membantu Walidata tingkat Daerah dalam menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data Indonesia. (2) Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas; b. bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas; dan c. bidang Persandian pada Dinas. (3) Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas : a. bagian organisasi sekretariat Daerah di Daerah untuk Data terkait laporan kinerja instansi pemerintahan; b. badan perencanaan dan pembangunan Daerah untuk Data terkait rencana pembangunan jangka menengah Daerah, rencana kerja Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan sistem informasi Pemerintahan Daerah; dan c. bagian tata pemerintahan sekretariat Daerah di Daerah untuk Data terkait laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (4) Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Kelima Produsen Data Tingkat Daerah Pasal 9 (1) Produsen Data tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia di Daerah; danc. menyampaikan data beserta Metadata kepada W alidata. (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Perangkat Daerah, badan usaha milik Daerah dan instansi vertikal yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Produsen Data bertanggung jawab atas kelengkapan, akurasi dan validitas Data yang dihasilkan. Pasal 10 (1) Produsen Data tingkat Daerah terdiri atas : a.kepala b. sekertaris danc. dibantu dua orang administrator atau operator Data. (2) Struktur keanggotaan tiap Produsen Data ditetapkan dengan surat keputusan kepala Perangkat Daerah/Lembaga/instansi. (3) Dalam hal Data dimiliki oleh lebih dari satu Produsen Data maka keanggotaan Produsen Data ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BABV POLA KOMUNIKASI SATU DATA INDONESIA DI DAERAH Bagian kesatu Forum Satu Data Indonesia di Daerah Pasal 11 (1) Pembina Data, Walidata, dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia di Daerah. (2) Forum Satu Data Iridonesia di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan. (3) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah. (4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia di Daerah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 12 (1) Forum Satu Data Indonesia di Daerah terdiri atas : a. Pembina Data; b. W alidata; dan c. Walidata Pendukung. (2) Forum Satu Data Indonesia di Daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/ atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah. (3) Forum Satu Data Indonesia di Daerah melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya. (4) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Indonesia di Daerah meminta arahan Bupati. Bagian Kedua Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Pasal 13 (1) Forum Satu Data Indonesia di Daerah dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia di Daerah. (2) Sekretariat Satu Data Indonesia di Daerah mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia di Daerah ; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Indonesia di Daerah. (3) Sekretariat Satu Data Indonesia di Daerah bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan. BAB VI PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 14 Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah terdiri atas : a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; d. penyimpanan Data; dan e. penyebarluasan Data. Bagian Kedua Perencanaan Data Pasal 15 (1) Perangkat Daerah melaksanakan perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. (2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada daftar Data yang ditentukan oleh instansi pusat. Pasal 16 (1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia di Daerah; dan/ v(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan v(4) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Perangkat Daerah. (5) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dikomunikasikan oleh Forum Satu Data Indonesia di Daerah kepada seluruh anggota Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah. Bagian Ketiga Pengumpulan Data Pasal 17 (1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia di Daerah; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata. Pasal 18 (1) Produsen Data menyampaikan Data yang telah dikumpulkan kepada w(2) Walidata menginformasikan Data yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data Indonesia di Daerah dan validator konten. alidata.(3) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai: a. data yang telah dikumpulkan; b. standar Data yang berlalru untuk Data tersebut; dan c. metadata yang melekat pada Data tersebut. Bagian Keempat Pemeriksaan Data pasal 19 (1) Walidata dengan dibantu oleh Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dengan prinsip Satu Data Indonesia di Daerah. (2) Walidata dibantu oleh Walidata Pendukung Validator Konten memeriksa keakuratan konten Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. (3) Apabila Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia di Daerah, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Bagian Kelima Penyimpanan Data Pasal 20 (1) Walidata dengan dibantu oleh Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian menyimpan Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia di Daerah ke dalam Data Warehouse yang tersimpan di Pusat Data Daerah. (2) Data yang disimpan dalam Data Warehouse dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia di Daerah. (3) Data yang disimpan berupa satuan Data yang terintegrasi. (4] Data yang disimpan dalam Data Warehouse menjadi referensi dalarn penentuan kecerdasan bisnis dalam mengambil keputusan. Bagian Keenam Penyebarluasan Data Pasal 21 (1) Walidata rnelaksanakan penyebarluasan Data. (2) Walidata dibantu Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian menyebarluaskan Data yang membutuhkan integrasi Data. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (4) Hasil penyebarluasan Data dikomunikasikan oleh Walidata ke seluruh anggota penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah. (5) Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Satu Data di Daerah, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. pasal 12(1) Pemerintah Daerah menyediakan akses Data kepada Pengguna Data melalui Portal Satu Data Indonesia. (2) Portal Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses : a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rills dan/ atau pemutakhiran Data. (3) Portal Satu Data di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Walidata. (4) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia. (5) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia di Daerah. (6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati. (7) Bupati menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan Keputusan Bupati. pasal 23 Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan oleh: a. Walidata untuk pengguna Data pada Instansi Daerah; dan b. pejabat pengelola informasi dan dokurnentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Perangkat Daerah, badan usaha milik Daerah, instansi vertikal, instansi provinsi dan instansi pusat. pasal 24 (1) Pengguna Data yang mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya. (2) Akses Data bagi Pengguna Data selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENDANAAN Pasal25 Pendanaan pelaksanaan Satu Data Indonesia di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII PARTlSIPASI PIHAJ{ LAIN pasal 26 Pihak lain yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di . Daerah meliputi : a. partisipasi lem baga negara; b. partisipasi badan hukum publik; c. partisipasi masyarakat; dan d. partisipasi pelaku usaha. pasal 27 (1) Dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga negara dan badan hukum publik, yang meliputi bank indonesia, otoritas jasa keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial, dan lembaga negara dan badan hukum publik lainnya yang wilayah kerjanya berada di Daerah. (2) Kerja sama dengan lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsi masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- ondangan. (3) Masyarakat dari kalangan manapun tanpa terkecuali dapat berpartispasi dalam pengawasan dan pengumpulan Data Satu Data Indonesia di Daerah . (4) Pelaku usaha yang meliputi swasta, badan usaha milih negara, wiraswasta, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pengumpulan Data Satu Data Indonesia tingkat Daerah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupateri Gowa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat