Peraturan Daerah ini (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Hal-hal yanh diatur antara lain kedudukan dan tugas pokok Kecamatan, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kantor serta elonering, pengangkatan dan permberhentian dalam Jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat