Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan satu angka yakni angka 10a. Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah, Ketentuan huruf c dan d Pasal 9 diubah, Ketentuan huruf I dalam Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat