Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 24 Tahun 2016. Bagian yang mengalami perubahan antara lain pada Pasal 2 diubah, Pasal 13 terdapat tambahan klausul pada huruf e dan h, Pasal 14 terdapat tambahan klausul sebagaimana pada huruf e dan huruf h, Pasal 16 diubah, Pasal 17 ayat (3) terdapat penambahan klausul pada huruf c dan huruf f, pada Pasal 20 terdapat penambahan ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat), dan pada Pasal 21 terdapat penambahan kepada Kepala desa dan Perangkat Desa yang mendapatkan jaminan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat