Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2023

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
30 November 2023
Tanggal Pengundangan
30 November 2023
Tanggal Berlaku
30 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 121
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan