KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28);
10. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 101);
- KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
- 1. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2014 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 Nomor 23).
2. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2014 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 Nomor 36).
3. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2014 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 Nomor 23).
4. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2014 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 Nomor 77).
- 8 hlm
|