Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen. Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.38
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 142 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan