Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial. Hal-hal yang diatur antara lain maksud, tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini, tujuan penyiapan Kader Potensial untuk mengisi jabatan Administrator dan Pengawas, sasaran penyiapan Kader Potensial, pelaksanaan penyiapan Kader Potensial, pembentukan Baperjakat, pelaksanaan Talent Scouting, promosi, mutasi dan penetapan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat