Tata-cara-pengawasan-pemasukan-bibit-ternak-dari-luar-negeri
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2013 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengawasan Pemasukan Bibit Ternak Dari Luar Negeri ke Wilayah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mempertahankan wilayah Kabupaten
Temanggung dari status bebas penyakit hewan
menular utama dan penyakit eksotik, maka
pemasukan bibit ternak ke wilayah Kabupaten
Temanggung harus dilakukan pengawasan. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46
Tahun 2012 tentang Prosedur Tetap Pemasukan
Bibit Ternak dari Luar Negeri Ke Wilayah Kabupaten
Temanggung belum mengatur tentang Persyaratan
Teknis Minimal Pemasukan Bibit Ternak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 07 /Permentan/OT.140/1/2008
tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan
Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan Ternak Potong
sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peratura Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
18 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
07/Permentan/OT.140/1/2008.
- Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman Aparatur Daerah dalam pengawasan kegiatan pemasukan bibit ternak ke wilayah Kabupaten Temanggung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2013.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 47 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 46) tentang Prosedur Tetap Pemasukan
Bibit Ternak dan Luar Negeri ke Wilayah Kabupaten Temanggung
dicabut dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hlm beserta Lampiran
|