Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 66 Tahun 2015

Perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 032 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Jenis-jenis Perizinan kepada Kecamatan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013. Bagian-bagian yang mengalami perubahan antara lain jenis Pelayanan Perizinan ditambahkan 1 jenis yaitu Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), bagian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, bagian Penerbitan dan Penolakan Pelayanan Perizinan, bagian pencabutan izin, dan bagian pengawasan, pembinaan dan evaluasi atas penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 032 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Jenis-jenis Perizinan kepada Kecamatan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.-
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 032 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Jenis-jenis Perizinan kepada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan