Peraturan Bupati ini mengatur tentang Budaya Kerja Pemerintah Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain maksud, tujuan manfaat dan ruang lingkup Budaya Kerja, nilai-nilai Budaya Kerja yang digunakan, tata cara penerapan dan tahapan-tahapan Budaya Kerja, serta pembinaan dan pengendalian atas penerapan Budaya Kerja. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat