Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, asas persamaan kedudukan dalam hukum, asas praduga tak bersalah, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, lingkup pemberian bantuan hukum, pelaksanaan bantuan hukum, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat