Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Hiburan Rakyat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap pengunjung. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan dan perizinan, kewajiban dan larangan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat