Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2023

Penyelenggaraan Hiburan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Hiburan Rakyat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap pengunjung. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan dan perizinan, kewajiban dan larangan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hiburan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.33
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan