Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga J?erencana Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat