Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, peghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat