aparatur sipil negara-tambahan penghasilan pegawai
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati No 28 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mengakomodir perubahan kriteria penghitungan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati No 28 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017; Peraturan Bupati No 48 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai basic TPP, TPP berdasarkan beban kerja, TPP bagi PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai Plt.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati No 28 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan,
- 6 hlm
|