Standar Biaya Khusus berfungsi sebagai; a. Pedoman perencanaan yang hanya berlaku pada BLUD RSUD, dan b. batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari satuan biaya jasa tenaga pengampu yang terdiri dari dokter tamu dan tenaga ahli profesional; Standar Biaya Khusus Kegiatan Pelayanan Kesehatan di peruntukkan bagi tenaga pengampu yang terdiri dari: a. dokter tamu; b. tenaga ahli profesional yang berfungsi sebagai tenaga pendamping dokter tamu pada kegiatan pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat