Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 64 Tahun 2023

Standar Biaya Khusus bagi Tenaga Pengampu pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. TA 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya Khusus berfungsi sebagai; a. Pedoman perencanaan yang hanya berlaku pada BLUD RSUD, dan b. batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari satuan biaya jasa tenaga pengampu yang terdiri dari dokter tamu dan tenaga ahli profesional; Standar Biaya Khusus Kegiatan Pelayanan Kesehatan di peruntukkan bagi tenaga pengampu yang terdiri dari: a. dokter tamu; b. tenaga ahli profesional yang berfungsi sebagai tenaga pendamping dokter tamu pada kegiatan pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 64 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Khusus bagi Tenaga Pengampu pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. TA 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 64; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/891/2023perbupponorogo064.pdf
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan