Peraturan Bupati ini mengatur tentang belanja Tidak Terduga dipergunakan untuk membiayai kegiatan tanggap darurat bencana dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Jenis kegiatan yang dibiayai dengan Belanja Tidak Terduga meliputi pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, pelayanan kesehatan, penampungan dan/atau tempat hunian sementara. Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup harus didukung dengan bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat