Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyediaan Angkutan Rintisan di Daerah Perbatasan yang meliputi pelaksana, rute layanan, waktu penyediaan, mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, larangan, pendanaan dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat