Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyisipan angka a1 dan angka a2 pada Pasal 2 ayat (2), penambahan huruf e1 pada pasal 3 ayat (2), penambahan ayat (3) Pasal 4, perubahan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 6, perubahan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), perubahan Pasal 12 ayat (2) huruf a, penyisipan ayat (1a) Pasal 12, perubahan Pasal 16, penyisipan BAB IVA, penyisipan Pasal 18A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat