Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Lainnya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyisipan angka a1 dan angka a2 pada Pasal 2 ayat (2), penambahan huruf e1 pada pasal 3 ayat (2), penambahan ayat (3) Pasal 4, perubahan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 6, perubahan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), perubahan Pasal 12 ayat (2) huruf a, penyisipan ayat (1a) Pasal 12, perubahan Pasal 16, penyisipan BAB IVA, penyisipan Pasal 18A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Lainnya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.61
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan