Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : asas dan tujuan penyelenggaraan usaha pariwisata, prinsip penyelegaraan usaha kepariwisataan, jenis-jenis usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, tahapan pendaftaran, pemutakhiran data, pembekuan sementara, pembatalan, pembinaan, pengawasan, pendanaan, pelaporan, serta sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat