Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Prinsip Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Maksud Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pelaporan dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
25 April 2019
Tanggal Pengundangan
25 April 2019
Tanggal Berlaku
25 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.25
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan