PERGESERAN-ANGGARAN-ANTAR-OBJEK-BELANJA-DALAM-JENIS-BELANJA-YANG-SAMA-PADA-DINAS-PENDIDIKAN-KABUPATEN-GOWA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kab. Gowa 2023 No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja yang Sama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Nomor 800/ 1253/DISDIK, tanggal, 28 April 2023 Perihal Perihal Permohonan Penambahan Rekening Belanja pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Dana Alokasi Khusus (OAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub. Bidang
SMP dan Sub. Bidang SD dan Permohonan Pergeseran Anggaran dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan ke Belanja Hibah pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (DAK Fisik Bidang Pendidikan Reguler SMP); b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran
huruf D angka 1 huruf h, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan
sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
- 6 Halaman
|