Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip. Diatur mengenai ketentuan umum, klasifikasi arsip, pendanaan, pembinaan, bimbingan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat