Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 29 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati No 17 Tahun 2019 tentang Kriteria Pemberian Penghargaaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai kriteria penerima penghargaan, syarat dan kriteria penerimaan penghargaan bagi ASN, syarat dan kriteria penerimaan penghargaan bagi masyarakat, syarat dan kriteria penerimaan penghargaan bagi pengurus organisasi keagamaan/kemasyarakatan. atas Peraturan Bupati No 17 Tahun 2019 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negera, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kab. Penukal Abab Lematang Ilir,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 17 Tahun 2019 tentang Kriteria Pemberian Penghargaaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 17 Tahun 2019 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan