Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai kriteria penerima penghargaan, syarat dan kriteria penerimaan penghargaan bagi ASN, syarat dan kriteria penerimaan penghargaan bagi masyarakat, syarat dan kriteria penerimaan penghargaan bagi pengurus organisasi keagamaan/kemasyarakatan. atas Peraturan Bupati No 17 Tahun 2019 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negera, Siswa/Mahasiswa dan Masyarakat Kab. Penukal Abab Lematang Ilir,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat