Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 63 Tahun 2023

Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketanakerjaan Bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan Lainnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberian bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian yang bersumber dari DBHCHT. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. jenis program; b. sasaran dan kriteria; c. mekanisme pendataan; d. besaran iuran dan tata cara pembayaran; e. pembiayaan; f. penghentian dan penggantian kepesertaan; dan g. monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketanakerjaan Bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan Lainnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 63; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/881/2023perbupponorogo063.pdf
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan