Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberian bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian yang bersumber dari DBHCHT. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. jenis program; b. sasaran dan kriteria; c. mekanisme pendataan; d. besaran iuran dan tata cara pembayaran; e. pembiayaan; f. penghentian dan penggantian kepesertaan; dan g. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat