Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan terkait Ketentuan Umum, Pembentukan, Jenis, Tugas dan Fungsi, Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Hak dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat