Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah PUsat Kesehatan Masyarakat terkait Ketentuan Umum, Pelaksanaan Kerjasama, Tahapan dan Dokumen Kerjasama, Perubahan Dokumen Kerjasama, Hasil Kerjasama, Penyelesaian Perselihan, Berakhirnya Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat