Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan standar harga satuan daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021. Standar harga satuan daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan biaya pengadaan barang/ jasa dan satuan biaya sewa. Standar harga satuan daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat