Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat terkait Ketentuan Umum, Sistematika Dokumen SPM, Tugas, Jenis Pelayanan, Prosedur Pelayanan dan SPM, Penerapan, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat