Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020. Ketentuan Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/ Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/ Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan