Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020. Ketentuan Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/ Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat