Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas, satuan biaya rapat atau pertemuan, satuan biaya pemeliharaan, satuan biaya pengadaan barang/jasa, dan satuan biaya sewa. Standar harga satuan desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat