ABSTRAK: |
- a. bahwa memenuhl lretenfuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipt.a keija menjadi Urtdang-Undang,
menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 {enam) bulan setelah tahun anggaran berakhlr,
b. bahwa Bupati Bengkulu Utara telah menyampaikan. Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022 melalui surat Bupati Bengkulu Utara Nomo:r 940/3076/BKAD TanggaI 24 Mei 2023 P.etihal Penyampaian Raperda dan Raperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bengkulu Utara TA 2022 nntuk Pembahasan Bersama dan telah diterima oleh Dewan Perwakllan Rakyat Daerah pada tanggal 25 Mei 2023;
c. bahwa sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan sejak Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengk:ulu Utara Tahun Anggaran 2022 disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, belum ada persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya persetujuan bersama dilakukan paling lama tanggal 12 Juli 2023;
d. bahwa dengan tidak adanya persetujuan bersama sebagaimana maksud µuruf c, maka Bupati Bengk:ulu Utara meminta petunjuk atas Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengk:ulu Utara TA 2022 kepada Gubernur Bengk:ulu melalui surat Nomor 900.1.15/4243/BKAD tanggal 14 Juli 2023 perihal Permohonan Petunjuk atas Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengk:ulu Utara TA 2022, dan diperintahkan oleh Gubernur Bengk:ulu Utara untuk dapat mengambil persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD sampai batas waktu 31 Juli 2023 dan sampai batas tanggal yang ditetapkan tidak ada persetujuan bersama;
e. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang
dan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan
apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
f. bahwa Bupati Bengk:ulu Utara telah menyampaikan permohonan pengesahan Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 kepada Gubernur Bengkulu melalui surat Nomor 900.1.15/4570/BKAD tanggal 01 Agustus 2023 perihal Permohonan Pengesahan Rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 beserta dokumen kelengkapannya dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2023;
g. bahwa sampai dengan 15 (lima belas) hari sejak permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf f belum diterima, maka Bupati Bengkulu Utara menyampaikan kepada Gubemur Bengkulu melalui surat Nomor T-4/IX/I/PEMKAB BU/2023 tanggal 13 September 2023 Hal Penetapan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022 menjadi Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
h. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 menyebutkan dalam hal
dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri atau gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada, Kepala Daerah menetapkan rancangan Perkada tersebut menjadi Perkada;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
huruf g, dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peratu.ran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021
Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 4);
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
|