Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyelenggarakan proses pengisian JPT Pratama sehingga memperoleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, dan integritas yang tinggi dan profesional dalam bekerja di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pengisian JPT Pratama dilaksankan dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat