Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Persyaratan Pengisian Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Pelaksanaan Seleksi Pengisian Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Tata Cara Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, Perpindahan Jabatan, dan Pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat