Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan, meliputi: Pendaftaran dan Pelaporan; Tarif Pajak; Tata Cara Pemungutan; Penagihan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; dan Insentif Pemungut Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat