Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2012

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sistem Dan Prosedur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan; Sistem dan Prosedur Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu; Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Pendapatan Daerah Melalui Bank Pemerintah Yang Ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, Dan/Atau Kantor Pos; Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan; Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu; Penyusunan Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan ( DPA-L) SKPD; Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Penggunaan Uang Persediaan; Sanksi Penggunaan Uang Persediaan; Pembukuan Dan Penutupan Rekening Uang Persediaan; Pembuatan Surat Penyediaan Dana; Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); Pembuatan Surat Penanggungjawaban; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
16 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan