Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 24005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan layanan penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diatur pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, dan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, maka perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 11 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011 std terakhir dengan UU No. 13 Th. 2022; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 39 Th. 2012; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permensos No. 16 Th. 2017 stdd Permensos No. 29 Th. 2017
- PERGUB ini mengatur mengenai sasaran sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Registrasi; peningkatan kompetensi; dan pendanaan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
- 26 hal.
|