Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran dan Pelaporan; 3. Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak; 5. Penagihan; 6. Bon Penjualan (Bill); 7. Pembukaan, Pemeriksaan dan Pengawasan; 8. Keberatan, Keringanan, Pembebasan Pajak dan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Insentif Pemungutan Pajak; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat