Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran dan Pelaporan; 3. Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak; 5. Penagihan; 6. Bon Penjualan (Bill); 7. Pembukaan, Pemeriksaan dan Pengawasan; 8. Keberatan, Keringanan, Pembebasan Pajak dan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Insentif Pemungutan Pajak; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1008 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan