Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 10 Tahun 2023

Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasioanl Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus dan Kendaraan perorangan dinas adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk Pejabat Negara yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Diatur mengenai ketentuan umum, tanda nomor kendaraan dinas, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
11 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2023
Tanggal Berlaku
11 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.10
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan