Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2021-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yaitu tahun 2021-2026. Diatur mengenai ketentuan umum, renstra perangkat daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat daerah, perubahan renstra, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat